PorosKota.com – Sejumlah asing di Indonesia yang belum mendaftar ke terancam diblokir.

Pemblokiran dilakukan karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing ke Kominfo.

Jika tidak mendaftarkan diri sebagai PSE ke Kominfo selambatnya tanggal 20 Juli 2022, maka platform digital tersebut akan dicabut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Menurut pantauan Tribunnews.com, hingga hari ini, Selasa (19/7/2022), sudah 109 PSE asing yang terdaftar, termasuk Netflix.

Namun, , YouTube, , Google, Telegram hingga terpantau masih belum mendaftarkan produknya ke Kominfo.

Apa itu PSE?

Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Sistem elektronik memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Daftar PSE Asing yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat di sini –> LINK

Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Dikutip dari Permen Kominfo No. 5/2022, berikut adalah kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo:

– PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee maupun Tokopedia.

– PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya OVO dan DANA.

– PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya Netflix dan Spotify.

– PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitte, Gmail.

– Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google.

– PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.