POROSKOTA.COM atau adalah alat pembatas kecepatan yang banyak ditemukan di Indonesia.

Speed Bump disebut polisi tidur karena posisinya yang berada di dan bertugas mengatur kecepatan pengendara.

Aturan speed bump tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam aturan itu disebutkan ada tiga alat pembatas kecepatan yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Ketiga memiliki peran dan bentuk penampang melintang yang berbeda.

Berikut ini aturan speed bump, speed hump, dan speed table.

Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Speed Bump

Jenis alat pembatas kecepatan ini berbentuk penampang melintang.

Speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan di bawah 10 Km/jam.

Adapun ukuran tinggi speed bump antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump dilengkapi dengan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Speed Hump

Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Pembatas kecepatan ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam.

Polisi tidur ini berukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Penampilan Speed Hump ini merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed Table

Speed Table adalah jenis polisi tidur yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.

Berbeda dengan polisi table lainnya, speed table ini berfungsi untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam.

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed Table memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Untuk memasang polisi tidur di berbagai jalan, pemerintah telah mengatur pagar pengaman yang dibutuhkan untuk setiap polisi tidur.

Pagar pengaman yang dibutuhkan di antaranya pagar pengaman kaku, pagar pengaman semi kaku, pagar pengaman fleksibel dan pagar pengaman lainnya.

Kemudian, polisi tidur ini harus sesuai dengan aturan jarak polisi tidur.

Jarak pemasangan polisi tidur yaitu:

– 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter);

– 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter);

– 12 m (dua belas meter) untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) sampai dengan 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam);

– 20 m (dua puluh meter) untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam).

Selain itu, bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya ketika membangun polisi tidur adalah harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.