POROSKOTA.COM, JAKARTA – Gas air mata belakangan semakin umum digunakan para penegak hukum dari berbagai belahan negara untuk mengendalikan kerusuhan serta membubarkan massa.
Di Indonesia, gas air mata digunakan polisi untuk membubarkan suporter sepakbola yang mulai rusuh seperti terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga derby Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
Akibat rusuh tersebut, 127 suporter termasuk 2 polisi tewas karena kekurangan oksigen akibat terpapar gas air mata.
Dalam berbagai kejadian, penggunaan gas air mata pada warga sipil kerap kali memakan korban jiwa.
Penggunaan gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I.
Namun karena efeknya jangka pendek dan jarang melumpuhkan, lambat laun penggunaan gas air mata justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk membubarkan gerombolan, melumpuhkan kerusuhan tanpa melibatkan senjata yang mematikan.
Apa Itu Gas Air Mata?
Gas air mata adalah zat terlarang yang tercantum dalam Konvensi Senjata Kimia Internasional 1993. Terlepas dari namanya, gas air mata bukanlah gas.
Mengutip dari Healthline, gas air mata merupakan kumpulan dari bahan kimia bertekanan tinggi yang dipanaskan dan dicampur dengan pelarut dan dilepaskan sebagai aerosol.