PorosKota.com -Pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak bulan Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen.
Namun, aplikasi M-Paspor tidak wajib digunakan oleh pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan. Sehingga mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi.
“Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. (Mereka) bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari lamanimigrasi.go.id, Jumat (15/7/2022).
Achmad melanjutkan, kelompok rentan dalam hal ini adalah ibu hamil, anak-anak, dan lansia (lanjut usia).
Kendati demikian, pemohon paspor dianjurkan untuk memastikan ke kantor imigrasi terlebih dahulu terkait rentang umur anak-anak dan lansia.
Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Banten, misalnya, lansia berumur di atas 65 tahun boleh langsung datang ke kantor imigrasi.
Terkait persyaratan pengurusan paspor untuk kelompok tersebut, Achmad mengatakan bahwa tidak ada perubahan.
“Persyaratannya sama saja,” ujarnya ketika dikonfirmasi PorosKota.com, Jumat.
Syarat bikin paspor baru 2022
Berikut syarat untuk membuat paspor baru:
Selain itu, terdapat syarat tambahan terkait tambah nama yang biasanya untuk haji atau umrah, serta paspor untuk anak. Berikut selengkapnya:
Syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku
Di bawah ini adalah sejumlah syarat penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Harap diingat bahwa ada perbedaan antara paspor yang dikeluarkan tahun 2009 dan setelahnya, serta sebelum tahun 2009.
Syarat penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
Syarat penggantian paspor terbitan sebelum tahun 2009
Selain dokumen asli yang masih harus dibawa ke kantor imigrasi, pemohon juga disarankan menyertakan salinan dokumen tersebut (fotocopy) untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
Biaya pengurusan paspor 2022
Beda jenis paspor tentu beda pula biayanya. Berikut biaya untuk mengurus paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: