POROSKOTA.COM, JAKARTA – Perekonomian Indonesia yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan adanya ancaman global, memungkinkan terdampak Covid-19 dapat diperpanjang.

Diketahui, relaksasi restrukturisasi kredit akibat pandemi yang dikeluarkan akan berakhir pada Maret 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pihaknya dalam tahapan untuk melakukan analisis terakhir terkait keputusan ini.

Masih ada beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan final.

“Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas dari Covid-19 dan tantangan global, tampaknya akan diperpanjang,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, aturan mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan diuraikan secara detail.

Dian menegaskan, dalam melakukan restrukturisasi kredit terdapat target secara sektor yang disasar secara spesifik, misalnya geografi dan dari sisi kreditornya.

“Mandat kita (OJK) jaga stabilitas sektor jasa keuangan, dengan demikian ada kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi,” terang dia.

Dalam analisis yang dilakukan OJK, Dian bilang, gangguan normalisasi restrukturisasi Covid-19 terhadap sistem perbankan dalam skenario terburuk sekalipun masih bisa dikatakan dapat ditangani.

Hal ini lantaran pencadangan yang dilakukan perbankan sudah cukup besar.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Agustus mencapai Rp 543,45 triliun, turun Rp 16,7 triliun dari bulan sebelumnya.

Adapun, jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari 1,94 juta pada Juli.

Dian menyebut, persentase restrukturisasi Covid-19 yang berpotensi gagal atau masuk dalam kategori high risk loan at risk (LAR) hanya mencapai 11,53 persen.

Sementara pencadangan yang sudah dilakukan terhadap LAR mencapai 39 persen atau lebih dari tiga kali lipat. (Agustinus Rangga Respati/Kompas.com)