POROSKOTA.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

“Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan),” kata kuasa keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Poroskota.com.

Berikut ini fakta- sebagai tersangka di Bareskrim Polri:

1. Bersikeras jadi seksual

Selama pemeriksaan, Putri Candrawathi bersikeras telah menjadi korban pelecehan seksual.

Arman Hanis mengungkapkan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Poroskota.com.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” tambahnya.

2. Bantah terlibat pembunuhan berencana

Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap .

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

3. Tak ditahan meski sebelumnya sudah dinyatakan sehat

Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.

“Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah,” kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak merinci secara jelas alasan Putri Candrawathi tak ditahan.

Padahal, sebelum menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi sudah dinyatakan sehat.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dijalani istri Ferdy Sambo ini, sebelum sesi pemeriksaan dengan penyidik.

“Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan.”

“Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik,” terang Dedi.

4. Akan dilanjutkan pekan depan

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan kembali dilakukan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada pekan depan ini akan berlanjut dengan pemeriksaan konfrontir.

“Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup.”

“Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus,” ujar Dedi, Jumat, dilansir Poroskota.com.

Rekonstruksi akan Hadirkan 5 Tersangka

Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

“Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Poroskota.com.

Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, , Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

“Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, jaksa penuntut (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.

“Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU,” katanya.

“Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas.”

“Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” tandasnya.