PorosKota.com, JAKARTA – () memprediksi adanya pengaruh penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau terhadap minat masyarakat untuk bepergian.

“Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula. Kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat bepergian,” ujar saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan airport tax atau PSC adalah biaya jasa bandara yang dibebankan kepada penumpang, baik saat keberangkatan atau kedatangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini diluar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai,” ucap Bayu.

Sedangkan, harga tiket pesawat ditentukan oleh maskapai. Namun, airport tax biasanya dijadikan satu saat penumpang membeli tiket.

“Dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara,” kata Bayu.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengatakan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000.