PorosKota.com, JAKARTA – Komisi () memastikan bakal memanggil Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen , Putri Candrawati.

Pemanggilan oleh Komnas HAM itu dilakukan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias di rumah Ferdy Sambo.

“Pasti (dipanggil), enggak mungkin enggak dipanggil,” kata Ketua Komnas HAM di Kantornya, Selasa (2/8/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kendati demikian, Ahmad Taufan Damanik mengatakan sebelum memanggil Putri Candrawati pihaknya akan mengumpulkan bahan-bahan.

Ahmad Taufan Damanik berharap agar hal tersebut tak menjadi suatu perdebatan. Sebab, setiap lembaga memiliki mekanisme masing-masing.

“Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Saya merasa itu tidak perlu diperdebatkan. Ini soal cara satu lembaga, satu tim melakukan investigasi. Macam-macam cara bisa,” ujarnya.

Ahmad Taufan Damanik pun memastikan jika Komnas HAM akan memanggil Putri Candrawati untuk dimintai keterangannya.

“Tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan kami punya cara sendiri. Tapi pasti akan kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan setelah semua bahan-bahan terkumpulkan, selanjutnya Komnas HAM akan memanggil Putri Candrawati.

“Setelah semuanya terkumpulkan (baru dipanggil),” ucap Ahmad Taufan Damanik

Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa : Beliau Masih Terguncang dan Trauma Berat

Arman Hanis, Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).

Kendati begitu, Putri Candrawathi yang merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Arman membeberkan alasan istri Ferdy Sambo tidak dapat hadir.

Kata dia, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.

“Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat,” kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi setelah kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Para psikolog itu, kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawathi kepada pihak LPSK.

Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan tim psikolog.

“Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan,” ucap dia.

Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.

“Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arman.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, soal permohonan perlindungan.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kanan). (Kolase Tribunnews.com) Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

“Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja,” kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

“Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya,” ungkapnya.

Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.