PorosKota.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan blokir WhatsApp dan beberapa platform digital lainnya pada 21 Juli 2022 mendatang.
Pemblokiran dilakukan lantaran WhatsApp tak kunjung mendaftar dalam Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai yang diamanatkan pemerintah RI dalam UU Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kabar Kominfo blokir WhatsApp ini tentunya bisa menjadi ancaman besar bagi seluruh warga Indonesia, pasalnya WhatsApp merupakan sarana komunikasi paling banyak digunakan oleh masyarakat. Mengutip data dari laporan Statista Indonesia jumlah pengguna WhatsApp dalam negeri per Juni 2021 tembus mencapai 84,8 juta pengguna.
Jumlah ini membuat Indonesia mencatatkan diri sebagai negara pengguna Whatsapp terbesar ketiga di dunia setelah India dan Brasil. Namun tak perlu khawatir apabila Whatsapp diblokir, masih ada beberapa aplikasi kirim pesan lainnya yang bisa Anda dicoba, berikut wartawan Tribunnews.com merangkum sederet aplikasi komunikasi pengganti Whatsapp.