POROSKOTA.COM, JAKARTA – Komisioner dari Komisi Kejaksaan () bakal melakukan pemantauan terhadap para jaksa penuntut (JPU) selama sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.

“Oh ya gapapa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar gak ada masalah,” kata Syarief saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syarief menyebut, pihaknya dalam hal ini JPU bakal bekerja profesional dan menghormati mekanisme persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga kata dia, mendukung para pihak yang memang ingin membantu memberikan pemantauan kepada para jaksa.

“Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami,” tutur dia.

Dalam menyidangkan kasus ini, kata dia, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.

“Sekitar 20 sampai 30 (jaksa penuntut umum, red). Itu dulu,” tukas Syarief.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap sidang dkk.

Rencananya, akan ada lima komisioner yang ditugaskan melakukan pemantauan langsung.

“Jadi mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak pada Senin (10/10/2022).

Lima komisioner yang ditugaskan, yaitu Babulkhoir Harahap, Resi Anna Napitupulu Winarto, Batara Ibnu Reja, Andi Nurwina.

Kehadiran Komjak dimaksudkan untuk menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang telah ditetapkan.

“Kami bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Barita.

Dalam persidangan nanti, kelima komisioner yang ditugaskan akan mengawasi kinerja para jaksa penuntut umum (JPU).

Barita menyampaikan harapannya agar Tim JPU dapat menjalankan tugas secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan pihak manapun.

“Kami akan lihat kualitas dalam kinerja tuntutan,” ujarnya.