POROSKOTA.COM, BANDAR LAMPUNG- Ruang Rektor Universitas Lampung (Unila) dan ruang penerimaan mahasiswa baru digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).
Pascapenggeledahan tersebut, tidak terlihat ada tanda penyeterilan gedung Rektorat Unila.
KPK menghabiskan waktu 12,5 jam menggeledah di gedung Rektorat Unila.
Humas Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unila 2022, Muhammad Komarudin mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung rektorat Unila.
Adapun ruangan yang digeledah terdiri dari ruang penerimaan mahasiswa baru hingga ruang rektor Unila.
“Iya, lokasi yang diperiksa di antaranya ruangan rektor dan ruangan penerimaan mahasiswa baru,” kata Komarudin, Senin (22/8/2022) sore.
Terpantau pada pukul 21.35 WIB (Senin, 22/8/2022), secara bersamaan tim penyidik KPK keluar dari gedung rektorat Universitas Lampung.
Tim penyidik KPK saat keluar gedung rektorat Unila membawa sejumlah hasil penggeledahan.
Hasil penggeledahan tersebut nampak dirahasiakan.
Dari pantauan Poros Kota, setidaknya diperlihatkan lima koper tertutup dengan ukuran berbeda.
Juga ada satu kantong plastik merah dengan ukuran cukup besar.
Kemudian ada satu kardus bekas air mineral dengan isi lembaran kertas yang besar kemungkinan adalah berkas milik tersangka.
Terpantau, rombongan KPK tersebut meninggalkan kampus Unila dengan menaiki 8 unit mobil Kijang Innova.
Pasca penggeledahan dilakukan KPK, suasana gedung rektorat tampak sepi.
Hanya ada petugas keamanan kampus yang bertugas jaga malam.
Dari luar, tidak terlihat adanya tanda penyeterilan gedung tersebut.
Sehingga, dimungkinkan aktivitas kependidikan di sana masih bisa berlangsung di esok hari.
Lantas di halaman rektorat bekas atribut aksi kekecewaan mahasiswa masih banyak terpampang di lingkungan kampus.
Beragam spanduk, banner, hingga poster bentuk kekecewaan mahasiswa masih mudah ditemukan.
Sejumlah barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah mobil dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Diketahui, KPK geledah Rektorat Unila diduga buntut dari ditetapkannya Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK bersama beberapa pejabat Unila lainnya pada Minggu (21/8/2022).
Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Tahun 2022.
Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani
Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).
Pencopotan Karomani dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK.
“Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan,” ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.
“Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila,” tutur Nizam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomani.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer