POROSKOTA.COM, TANGERANG – Sidang putusan atau vonis hukuman terhadap terdakwa Indra Kusuma atau di ditunda hingga 14 November 2022.

Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang diundur hingga 14 November.

Rakhman mengatakan sidang putusan diundur karena pihak pengadilan belum selesai meninjau perkara ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

“Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhman menjelaskan, perkara yang melibatkan Indra Kenz tak semudah itu untuk diselesaikan.

“Tapi masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya,” kata Rakhman.

Kemudian, ia meminta semua pihak yang hadir dalam persidangan untuk dapat memaklumi penundaan sidang putusan.

Sebelumnya, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

“Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.