POROSKOTA.COM, JAYAPURA – Pendukung mengatakan tidak akan berhenti menggelar aksi ‘'.

Mereka baru akan berhenti menggelar aksi hingga penetapan Lukas Enembe dicabut.

Mereka menganggap penetapan status tersangka oleh terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak yang ingin mengambil alih kekuasaan di Papua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua, Benyamin Gurik, yang berorasi paling akhir, menyampaikan, Koalisi Rakyat Papua akan terus berunjuk rasa bila kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe masih dilanjutkan.

“Ini bukan aksi terakhir, kami akan terus melakukan aksi sampai kasus hukum Gubernur Papua dihentikan,” kata dia.

Menurutnya, seluruh rakyat Papua mendukung pemberantasan korupsi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Benyamin menilai, kasus yang dialami Lukas Enembe terkesan dipaksakan dan prosesnya dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami dukung pemberantasan korupsi, tapi bukan dengan cara-cara begini,” katanya.

Usai penyampaian orasi, Koalisi Rakyat Papua menyerahkan aspirasinya kepada perwakilan DPR Papua di lokasi aksi.

Belasan anggota DPR Papua hadir di lokasi aksi.

Aspirasi massa aksi diterima oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda.

“Tugas kami adalah meneruskan aspirasi ini dan kami akan terima aspirasinya,” kata dia.

Aksi massa bela Lukas Enembe di Kota Jayapura berlangsung tertib meski sempat diguyur hujan ringan, Selasa (20/9/2022).

Seribuan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua menyampaikan aspirasi di Taman Imbi, tepat di depan gedung DPR Papua.

Mereka tiba di lokasi menggunakan truk dan mobil pribadi.

Mengusung tajuk ‘Save Gubernur Papua', para koordinator yang memimpin ratusan massa bergantian berorasi di atas truk.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Poroskota.com dengan judul Koalisi Rakyak Papua Akan Gelar Demo Lagi Bila KPK Tak Hentikan