POROSKOTA.COM – Inilah yang perlu disiapkan untuk membuat online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yakni mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga mendaftar TNI/Polri.

Mulai hari ini, Kamis (11/5/2023), Kementerian Badan Usaha Milik Negara () resmi membuka .

Mengutip Instagram @kementerianbumn, Rekrutmen Bersama ini akan diawali dengan tahap registrasi online dan seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (11/5/2023) sampai Sabtu (20/5/2023).

Dan satu di antara syarat untuk dapat mengikuti proses rekrutmen ini adalah dengan menyertakan SKCK pribadi terbaru.

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Pasalnya Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.

Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Mengurus SKCK Online

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

– Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Scan Kartu Keluarga (KK)

– Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah

– Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat

– Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

– Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:

– Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password

– Pilih menu “SKCK”

– Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”

– Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP

– Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000

– Klik “Bayar” lalu unduh barcode yang dikirim melalu e-mail

– Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail

– Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4×6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.

Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja.

Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK.