PorosKota.com, JAKARTA – Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pantauan melalui pse.kominfo.go.id pada 21 Juli 2022, Twitter terlihat melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo.
Twitter terdaftar dengan nama perusahaan Twitter INC. Twitter melengkapi platform media sosial asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.
“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya. Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel.