POROSKOTA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan () RI akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan terkait usulan memajukan jadwal , dari November menjadi September.

mengatakan hal itu saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pastinya ada koordinasi lagi yang waktu itu disampaikan,” kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan jika jadwal perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 bisa diterima pemerintah dan DPR, maka produk yang memungkinkan sebagai dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Mestinya Perppu,” kata Afifuddin.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mencoba mengusulkan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke bulan September.

Usulan ini didasari soal makna sistem keserentakan yang hanya berlaku pada keserentakan dalam pencoblosannya, tapi bukan dengan pelantikan calon terpilihnya.

Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang saat ini ditetapkan November punya semangat keserentakan yang bermakna bersama-sama dengan pelantikan pejabat legislatif dan eksekutif.

Namun, bila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI selaku desainer penyelenggaraan pemilu, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden sulit untuk bisa terealisasi.

Mengingat, bakal ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke (MK). MK tak menutup kemungkinan untuk memutus pemungutan suara ulang, hingga rekapitulasi ulang yang bisa mengganggu keserentakan tersebut.

“Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” kata Hasyim.

Dengan pertimbangan ini, KPU kata Hasyim mengusulkan waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dapat direvisi dari bulan November menjadi September 2024.

“Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” pungkasnya. (*)